“PENGEMBANGAN PROFESI DOSEN SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN
MUTU PENDIDIKAN TINGGI”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini
membawa perubahan di hampir semua bidang kehidupan manusia. Di Indonesia,
gerakan reformasi menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi,
keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.[1] Dalam hubungan dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan
memberi dampak yang mendasar pada kandungan, proses dan manajemen sistem
pendidikan nasional. Selain itu muncul juga tuntutan pada pembaharuan sistem
pendidikan.
Penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan
tuntutan pelaksaan tugas secara profesional merupakan salah satu dari sederet
tuntutan dalam pembaharuan sistem pendidikan. Hal ini dilakukan demi mewujudkan
tujuan pendidikan nasional itu sendiri sebagaimana yang tertuang dalam Undang
Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasinal yakni untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang berdemokratis serta bertanggung
jawab.[2]
Dalam lembaga Perguruan Tinggi, dosen harus memenuhi standar
kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tugas pelayanannya. Dosen adalah
pendidik yang profesional dalam bidangnya. Tugas utamnya ialah mampu
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.[3] Kedudukan dosen sebagai tenaga professional pada galibnya
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dan bertujuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Memasuki dunia pendidikan berarti memasuki sebuah profesi
yang harus dipandang sebagai suatu panggilan dan pelayanan. Profesi ini
bukanlah pekerjaan biasa tempat seseorang mengais hidup.[4] Jabatan dosen dapat
dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang dosen dituntut suatu keahlian
tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran, melakukan
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dan dari pekerjaan ini seseorang
dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya.[5] Pekerjaan ini mestinya
dilakukan dengan semangat dedikasi dan pelayanan. Dosen hendaknya menanamkan
dirinya sebagai seorang pribadi yang dipanggil untuk melayani agar mutu
pendidikan dapat ditingkatkan.
Realita menunjukkan fenomena yang tidak diharapkan. Banyak
dosen yang menggunakan kesempatan dan otoritasnya sebagai dosen untuk memeras
mahasiswa demi keuntungan ekonomis. Hal ini sering dilakukan dengan cara
“menjual-beli” diktat kuliah dengan harga yang amat tinggi. Sangat disayangkan
bahwa kalau ada mahasiswa yang tidak membelinya maka mahasiswa tersebut siap
mendapat nilai yang rendah dan bahkan dinyatakan tidak lulus. Ada juga dosen
lain yang mempersulit mahasiswa dalam proses pembimbingan apabila mahasiswa
memerlukan bimbingan khusus. Dan Ada juga dosen yang tidak membuat diktat
kuliah sendiri tetapi menggunakan diktat yang merupakan hasil karya orang.
Masih banyak fenomena lainnya yang menunjukkan rendahnya profesionalitas
seorang dosen.
Fenomena-fenomena ini pada gilirannya akan berdampak pada
menurunnya mutu pendidikan nasional. Proses pendidikan akan menjadi semacam
“formalitas belaka” yang dilakukan agar seseorang bisa mendapatkan ijazah. Atas
dasar fenomena ini, maka penulis menggarap tulisan ini dengan judul
“PENGEMBANGAN PROFESI DOSEN SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
TINGGI”. Hemat penulis, mutu pendidikan akan meningkat apabila tenaga pendidik
merupakan tenaga yang profesional dalam bidangnya. untuk itulah sangat
diperlukan pengembangan profesi dosen yang dilaksanakan secara sistematis,
terarah dan berkesinambungan.
1.2 Tujuan Penulisan
Tulisan ini berkutat seputar tema dosen dan mutu pendidikan.
Adapun yang merupakan tujuan penulisan makalah ini ialah:
Pertama, menjelaskan keberadaan dosen sebagai tenaga
profesional dalam meningkatkan mutu pendidikan di Perguruan Tinggi.
Kedua, menjelaskan bentuk-bentuk pengembangan profesi yang
bisa dilakukan dosen demi meningkatkan mutu pendidikan di Perguruan Tinggi.
1.3 Metode Penulisan
Dalam menyelesaikan tulisan ini, penulis menggunakan metode
kepustakaan. Tulisan-tulisan yang berkaitan dengan tema yang penulis ambil dari
buku, majalah dan diakses dari internet merupakan sumber-sumber yang kemudian
dipelajari penulis guna merampung tulisan ini.
1.4 Sistematika
Penulisan
Keseluruhan tulisan ini tersusun atas empat bagian utama.
Bab I merupakan bagian pendahuluan yang berisikan latar belakang, tujuan
penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan. Bab II berisikan kajian
teoritik tentang dosen dan profesi dosen serta mutu Pendidikan Tinggi.
selanjutnya bab III merupakan bagian inti tulisan yang membahas mengenai
pengembangan profesi dosen dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi.
Akhirnya, bab IV merupakan bagian penutup yang berisikan kesimpulan dan saran.
BAB II
PROFESI DOSEN DAN MUTU PENDIDIKAN
2.1
Profesi Dosen
2.1.1 Arti Profesi
dan Profesional
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai
dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam
pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan
dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik.[6]
Umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang
bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional
yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya. Ketentuan pemerintah mengenai
sebutan profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi
dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang
bersangkutan.[7]
Sedangkan profesional sebagaimana yang dirumuskan dalam UU
RI No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 4 ialah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[8]
2.1.2 Arti
Dosen
Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan arti dosen sebagai
tenaga pengajar pada Perguruan Tinggi.[9] Sedangkan menurut UU No. 20 Tahun
2003, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.[10] Jadi, dosen adalah tenaga pendidik profesional pada Perguruan
Tinggi.
2.1.3 Dosen Sebagai Suatu Profesi
JABATAN DOSEN DAPAT DIKATAKAN SEBUAH PROFESI KARENA MENJADI
SEORANG DOSEN DITUNTUT SUATU KEAHLIAN TERTENTU (MENGAJAR, MENGELOLA KELAS,
MERANCANG PENGAJARAN, MELAKUKAN PENELITIAN, DAN MELAKSANAKAN PENGABDIAN KEPADA
MASYARAKAT) DAN DARI PEKERJAAN INI SESEORANG DAPAT MEMILIKI NAFKAH BAGI
KEHIDUPAN SELANJUTNYA. AKAN TETAPI HAKIKAT PROFESINYA SEBAGAI DOSEN MENUNTUT
AGAR SESEORANG BUKAN HANYA MENCARI NAFKAH HIDUP, MELAINKAN KESEDIAANNYA UNTUK
MELAYANI SESAMA. PROFESI DOSEN JUGA DISEBUT SEBAGAI PROFESI YANG LUHUR. DALAM
HAL INI, PERLU DISADARI BAHWA SEORANG DOSEN DALAM MELAKSANAKAN PROFESINYA
DITUNTUT ADANYA BUDI LUHUR DAN AKHLAK YANG TINGGI.[11] DOSEN HADIR DI SEBUAH
PERGURUAN TINGGI BUKAN HANYA MENJADI TENAGA PENGAJAR TETAPI LEBIH DARI ITU
SEBAGAI TENAGA PENDIDIK YANG MAMPU MEMBIMBING MAHASISWA MENJADI MANUSIA
BERAKHLAK MULIA PENGABDI KEMANUSIAAN. DIA ADALAH SOSOK PELAYAN YANG MELAYANI
PARA PENCINTA ILMU PENGETAHUAN, SENI DAN TEKNOLOGI.
PROFESIONALISME ADALAH SUATU PAHAM YANG MENCITA-CITAKAN
DILAKUKANNYA KEGIATAN-KEGIATAN KERJA TERTENTU DALAM MASYARAKAT, BERBEKALKAN
KEAHLIAN YANG TINGGI DAN BERDASARKAN RASA KETERPANGGILAN SERTA IKRAR UNTUK
MENERIMA PANGGILAN TERSEBUT, UNTUK DENGAN SEMANGAT PENGABDIAN SELALU SIAP
MEMBERIKAN PERTOLONGAN KEPADA SESAMA YANG TENGAH DIRUNDUNG KESULITAN DITENGAH
GELAPNYA KEHIDUPAN.[12] DENGAN DEMIKIAN SEORANG DOSEN PROFESIONAL JELAS HARUS
MEMILIKI PROFESI TERTENTU YANG DIPEROLEH MELALUI SEBUAH PROSES PENDIDIKAN
MAUPUN PELATIHAN YANG KHUSUS, DAN DISAMPING ITU PULA ADA UNSUR SEMANGAT
PENGABDIAN (PANGGILAN PROFESI) DIDALAM MELAKSANAKAN PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT. HAL INI PERLU DITEKANKAN UNTUK MEM BEDAKANNYA
DENGAN KERJA BIASA YANG SEMATA BERTUJUAN UNTUK MENCARI NAFKAH DAN/ ATAU KEKAYAAN
MATERIIL-DUNIAWI. DOSEN YANG PROFESIONAL HENDAKNYA TETAP MEMPERTAHANKAN
IDEALISME YANG MENYATAKAN BAHWA KEAHLIAN PROFESI YANG DIKUASAINYA BUKANLAH
LEBIH DILIHAT SEBAGAI SUATU KOMODITAS YANG HENDAK DIPERJUALBELIKAN SEKEDAR
UNTUK MEMPEROLEH NAFKAH, MELAINKAN SUATU KEBAJIKAN YANG HENDAK DIABDIKAN DEMI
KESEJAHTERAAN UMAT MANUSIA. KALAU DIDALAM PENGAMALAN PROFESI, YANG DIBERIKAN
TERNYATA ADA SEMACAM IMBALAN (HONORARIUM) YANG DITERIMAKAN, MAKA HAL ITU SEMATA
HANYA SEKEDAR “TANDA KEHORMATAN” DEMI TEGAKNYA KEHORMATAN PROFESI, YANG JELAS
AKAN BERBEDA NILAINYA DENGAN PEMBERIAN UPAH YANG HANYA PANTAS DITERIMAKAN BAGI
PARA PEKERJA UPAHAN SAJA.[13]
2.2 Mutu
Pendidikan Tinggi
Pendidikan yang dimaksudkan di sini ialah arti pendidikan
yang tertuang dalam pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[14]
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang bertujuan untuk mendidik dan membina para mahasiswa
yang terampil dalam bidangnya melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat. Pendidikan tinggi di Indonesia diselenggarakan oleh
Perguruan Tinggi.[15] Pendidikan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi
dimaksudkan agar para mahasiswa mampu mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual religius, pengendalian diri, keperibadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta aneka keterampilan yang berguna bagi diri,
bangsa dan negara.
Mutu pendidikan tinggi dapat dilihat dan dinilai dari sejauh
mana out-put dari suatu Perguruan Tinggi dapat mentransferkan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang telah dipelajarinya dalam lingkungan
hidup sosial tempat dia berada. Mutu pendidikan dikatakan semakin meningkat
apabila mahasiswa yang telah tamat kuliah dapat menerapkan teori dan ilmu
pengetahuan yang telah diperolehnya selama masa perkuliahan dalam masyarakat.
Menurunnya mutu pendidikan ditandai apabila banyak sarjana ditemukan sebagai
penganggur dan tidak mampu mengembangkan pengetahuan yang telah dipelajarinya
dalam hidup bermasyarakat.
2.3 Dosen
dan Mutu Pendidikan Tinggi
Menilik peran dosen dalam usaha meningkatkan mutu Perguruan
Tinggi ialah suatu hal yang amat penting. Dalam lembaga pendidikan tinggi,
dosen merupakan tokoh yang amat berperan dalam usaha meningkatkan mutu
pendidikan umumnya dan mutu out-put Perguruan Tinggi pada khususnya dalam hal
ini mutu mahasiswa. Boleh jadi keterampilan dan kecerdasan serta kepribadian
dosen sangat berpengaruh pada keberhasilan mahasiswa.
Antara dosen dan peningkatan mutu pendidikan di Perguruan
Tinggi terdapat hubungan yang saling berpengaruh. Kehadiran dosen yang
professional akan mempengaruhi kualitas/mutu pendidikan yang diselenggarakan
pada Perguruan Tinggi tersebut. Semakin meningkatnya mutu pendidikan dalam
suatu Perguruan Tinggi juga akan berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan
kehidupan para dosen. Bila dosen tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,
maka mutu perguruan tinggi tempat dia berkarya pasti akan menurun.
BAB III
PENGEMBANGAN PROFESI DOSEN DALAM UPAYA MENINGKATKAN MUTU
PENDIDIKAN TINGGI
3.1
Mendalami Kembali Kode Etik Dosen
3.1.1
Pengertian
Kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau
pedoman yang diakui serta dihargai oleh masayarakat.[16] Kode etik bagi dosen
sangat penting dan mendasar, sebab kode etik ini merupakan landasan moral dan
pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi oleh semua dosen. Kode etik dalam
suatu organisasi berfungsi untuk mendorong setiap anggotanya guna meningkatkan
diri, dan meningkatkan layanan profesionalismenya. Memiliki otonomi dan rasa
tanggung jawab. Otonomi dalam artian dapat mengatur diri sendiri, berarti dosen
harus memiliki sikap mandiri dalam melaksanakan tugasnya. Kemandirian seorang
dosen dicirikan dengan dimilikinya kemampuan untuk membuat pilihan nilai, dapat
menentukan dan mengambil keputusan sendiri dan dapat mempertanggungjawabkan
keputusan yang dipilihnya. dengan kode etik yang ada, para dosen juga mesti
menanamkan dalam dirinya suatu rasa mengabdi kepada masyarakat.
3.1.2 Tujuan
Kode Etik Dosen
Kode etik dosen bertujuan untuk :[17]
1. Untuk
dapat mewujudkan atmosfir akademik yang menjunjung tinggi aspek moral, saling
menghargai, saling peduli, jujur dan berdedikasi baik di luar maupun di dalam
kampus.
2. Untuk
dapat mewujudkan atmosfir akademik yang menjunjung tinggi kebebasan berfikir,
kemampuan mencipta, dedikasi dan bermoral dalam mengembangkan dan menerapkan
ilmu pengetahuan.
3.1.3
Pelaksanaan Kode Etik Dosen
Kode etik dosen dapat diterapkan dalam seluruh kehidupannya
sebagai dosen pada suatu lembaga pendidikan tinggi. Hal ini menjadi lebih nyata
diterapkan dalam perwujudan tridarma Perguruan Tinggi yakni pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.[18]
3.1.3.1 Kode Etik
Dosen Dalam Tugas Pendidikan dan Pengajaran
Dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, dosen dapat
menerapkan kode etiknya dalam hal:
1 Integritas
Akademik. Mahasiswa, dosen dan karyawan perlu diikutsertakan secara langsung
dalam aktivitas yang bertujuan untuk mewujudkan studi dan kerja kreatif
berdasarkan keahlian masing-masing.
2 Tanggungjawab
Dosen. Dosen diharuskan mengampu mata kuliah dengan penuh komitmen, sesuai
dengan jam dan bobot mata kuliah dan sesuai dengan ketentuan jumlah jam/kredit
tatap muka minimal dan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan, serta
menyerahkan hasil evaluasi sesuai jadwal.
3 Tugas sebagai
Penasehat Akademik. Seorang dosen diwajibkan menyediakan waktu yang cukup bagi
mahasiswa untuk melakukan konsultasi perwalian berkaitan dengan pemrograman
mata kuliah (rencana studi), pemecahan berbagai masalah yang dihadapi mahasiswa
sesuai dengan ruang lingkup tugas sebagai
Penasehat akademik studi. Hubungan dosen – mahasiswa hendaknya saling
menghormati posisi masing-masing dan tidak kaku sehingga dianggap
“unapproachable” namun juga tidak terlalu “luwes”/erat yang dapat mengakibatkan
hubungan bersifat “oposite sex” yang tidak menghargai posisi masing-masing.
4 Menghindari
membantu/membuatkan/menuliskan skripsi atau karya ilmiah lainnya yang merupakan
dampak ketimpangan hubungan dosen – mahasiswa, yang berhubungan dengan motivasi
finansial dan imbal jasa.
5 Dalam
membimbing skripsi mahasiswa hendaknya
pembimbing harus menghindari pemaksaan paradigmanya terhadap mahasiswa
bimbingannya.
6 Dosen juga
harus memahami secara mendalam akan adanya paradigma baru dalam dunia pendidikan
di Perguruan Tinggi. Perubahan paradigma yang dimaksud ialah pertama, dari
belajar terminal ke belajar sepanjang hayat. Kedua, dari belajar berfokus
penguasaan pengetahuan ke belajar holistik, Ketiga, merubah citra hubungan
dosen - mahasiswa yang bersifat konfrontatif ke citra hubungan kemitraan,
Keempat merubah orientasi dari pengajar yang menekankan pengetahuan skolastik
(akademik) ke penekanan keseimbangan fokus pendidikan nilai, Kelima mengubah
orientasi dari pola konvensional menuju pola pendekatan teknologi informasi dan
budaya. Dan keenam, dari penampilan
tenaga pengajar (dosen) yang terisolasi ke penampilan dalam tim kerja
(partnershif kepada institusi/ bukan subordinatif dengan institusi pendidikan).
3.1.3.2 Kode Etik
Dosen dalam Penelitian dan Publikasi
Tugas dosen berkaitan dengan kegiatan penelitian dan
publikasi yaitu :
1 Seorang dosen
baik mandiri maupun bersama-sama diwajibkan melakukan penelitian yang bersifat
institusional maupun penelitian kerjasama dengan lembaga lain, dan pada akhir
penelitian, membuat laporan dan diusahakan dapat dipublikasikan dalam jurnal
terakreditasi baik nasional maupun internasional. Tugas ini dimaksudkan sebagai
upaya mengembangkan perguruan tinggi ke arah orientasi penelitian, dalam rangka
mengembangkan sistem perkuliahan, pengayaan pengetahuan dan menyiapkan
mahasiswa menjadi insan ilmiah.
2 Hak cipta
pengarang, hak cipta penelitian diberikan kepada mereka sesuai dengan proporsi
kontribusinya terhadap penelitian
3 Menghindari
pelanggaran-pelanggaan yang bersifat akademis dalam penelitian dan studi
seperti :
a. Rekayasa
data, pelaporan data yang salah atau plagiat
b. Menyembunyikan
sebagian atau semua atau tidak menuliskan nama orang yang memiliki kontribusi
dalam penelitian, atau menggunakan informasi, konsep baru atau data yang
diperoleh dari data rahasia, atau menggunakan data penelitian tidak sesuai
ketentuan, atau melanggar aturan-aturan yang terkait dengan referensi yang
digunakan.
c. Melanggar
undang-undang yang berlaku dan peraturan yang mengatur tentang perlindungan
peneliti, obyek manusia, kesehatan dan keamanan publik, atau melanggar
prasyarat-prasyarat hukum yang terkait dengan penelitian.
d. Menyembunyikan
atau tidak menyebutkan sumber idea dari komunikasi verbal (verbal
communication)
3.1.3.3 Kode Etik
Dosen dalam Pengabdian Kepada Masyarakat
Pengabdian masyarakat merupakan salah satu pilar Tri Dharma
Perguruan Tinggi yang wajib dilaksankaan oleh dosen, secara terprogram ataupun
permintaan masyarakat. Dengan demikian terdapat hal-hal yang harus dicemati dan
dipedomani ialah:
a.
Pengabdian masyarakat tidak boleh semata-mata dijadikan sumber
pendapatan tambahan.
b.
Bukan semata-mata sebagai sumber kegiatan pengumpulan KUM – Kredit.
Kegiatan tersebut tidak hanya sekedar menambah nilai kredit.
c.
Dilakukan semata-mata berorientasi kepada pengabdian pada
masyarakat.
3.2
Pengembangan Profesi Dosen Secara Individual
Pengembangan profesi dosen dapat pula dilaksanakan secara
pribadi dan secara kelompok.[19] Secara pribadi, dosen tidak boleh berhenti
untuk belajar. belajar. Prinsip belajar seumur hidup merupakan prinsip belajar
yang harus tetap digunakan oleh dosen agar profesionalitas dosen tetap
terjamin. Ada beberapa usaha yang bisa dilakukan dosen untuk mengembangkan
profesionalitasnya secara individual, antara lain melalui penataran, belajar
sendiri dengan menggunakan prinsip belajar seumur hidup, serta melalui media
masa.
3.3 Pengembangan Profesi Dosen yang dilaksanakan
dalam Kelompok
Selain dilakukan secara pribadi, pengembangan profesi juga
dapat dilakukan secara kelompok. Hal ini dapat dilakukan melalui organisasi
profesi dosen. Yang dimaksudkan dengan organisasi profesi ini ialah organisasi
atau perkumpulan yang memiliki ikatan-ikatan tertentu dari suatu jenis keahlian
atau jabatan. Melalui organisasi ini dosen dapat saling mengenal satu dengan
yang lainnya dan berdiskusi tentang bagaimana mengembangkan bahan kuliah atau juga
melaksanakan penelitian bersama terkait bidang keilmuan yang digelutinya.
Adapun bentuk-bentuk kegiatan peningkatan profesi melalui
organisasi profesi antara lain berupa diskusi kelompok, cerama ilmiah,
karyawisata, bulletin organisasi dan juga pendayagunaan waktu refleksi bersama
untuk para dosen. Melalui kelompok ini, dosen dapat belajar dari kelompoknya
agar profesionalitasnya semakin meningkat.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Tak dapat
disangkal lagi bahwa arus perubahan global telah melahirkan aneka perubahan
dalam bidang kehidupan manusia. Bidang pendidikan merupakan salah satu bidang
kehidupan yang amat merasakan pesatnya perubahan tersebut. Tentu dunia
pendidikan tak tinggal diam dalam menghadapi aneka perubahan jaman. Semua penentu
kebijakan (stake–holders) dalam dunia pendidikan menanggapinya sesuai dengan
peran dan tanggung jawabnya masing.
Dalam dunia pendidikan tinggi, dosen merupakan salah satu
komponen penentu kebijakan yang sangat berperan dan berpengaruh besar terhadap
peningkatan mutu pendidikan. Keterlibatannya dalam dunia pendidikan merupakan
bagian dari tanggung jawab etisnya dalam mendidik dan memanusiakan manusia.
Peran dosen dalam meningkatkan mutu pendidikan di Perguruan
Tinggi, dimulai dari keberdayaan mereka. dosen mesti hadir sebagai tenaga
pendidik yang professional dalam menjalankan tugasnya dalam pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sehingga dia dapat mentransferkan
dan mengembangkan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi secara tepat dan pasti.
Mutu pendidikan tinggi akan menurun apabila dosen sebagai
tenaga pendidik tidak dapat melaksakan tugasnya secara professional.
Fenomena-fenomena yang menjamur seputar rendahnya kualitas dosen hendaknya
selekas mungkin disikapi dengan suatu cara berpikir baru yang mampu memberikan
kontribusi positif bagi kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena
itu, sangatlah tepat apabila para dosen perlu mendalami lagi kode etik profesi
dosen dan senantiasa menerapkannya dalam pelaksanaan Tridarma perguruan tinggi.
Selain itu, usaha pengembangan profesi dosen, baik yang dilakukan secara
individual maupun melalui organisasi profesi, mutlak perlu dan terus-menerus
dilaksanakan.
4.2 Saran
Pengembangan profesi dosen merupakan suatu usaha yang mutlak
dilaksanakan demi tercapainya mutu pendidikan yang diharapkan oleh semua pihak.
Tentu dalam melaksanakan hal ini para dosen tidaklah berjalan sendirian. Perlu
pihak-pihak terkait yang membantu dan senantiasa bekerja sama agar usaha ini
berjalan dengan lancar. Lembaga pendidikan, pemerintah dan masyarakat
penyelenggara pendidikan mesti bekerja sama demi meningkatkan profesi para
tenaga pendidik. Oleh karena itu tepatlah kalau pada akhir tulisan ini penulis
memberikan beberapa rekomendasi berikut bagi stake holders pendidikan.
Pertama, penyelenggara pendidikan, baik pemerintah maupun
masyarakat hendaknya tetap memperhatikan secara serius usaha peningkatan
profesi dosen yang berkarya di lembaga pendidikan yang diselenggarakannya,
khususnya kesejahteraan untuk para dosen.
Kedua, masyarakat umum sebagai pelanggan dalam pendidikan
agar bekerja sama dalam usaha mengembangkan profesi dosen sehingga dengannya
dosen dapat berkarya dengan penuh pengabdian dan dilandasi oleh semangat
pelayanan yang kuat.
Ketiga, para dosen hendaknya tak henti-hentinya belajar agar
semakin professional dalam bidangnya dan melaksanakan tugas secara bertanggung
jawab dengan dilandasi oleh semangat pengabdian dan pelayanan tanpa pamrih.
end note:
[1] Departemen Pendidikan Nasional, Penjelasan atas UU RI No
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: Depdiknas, 2003, p.
50
[2] Ibid., p. 8
[3] Departemen Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik
Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Jakarta: Depdiknas, 2005,
p. 7
[4] Cosmas Fernandez, Meneropong Pendidikan SDM Handal,
Kupang: Gita Kasih, 2005, p. 20
[5] http://angga_be.blog.plasa.com/ diakses di Ruteng, 31
Juli 2009
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Departemen Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik
Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Ibid., p. 4
[9] Hasan Alwi, dkk. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta:
Balai Pustaka, 2005, p. 275
[10] Departemen Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik
Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Op. Cit., p. 7
[11] Bdk. http://angga_be.blog.plasa.com/, Op. Cit.
[12] Bdk. Ibid.
[13] Ibid.
[14] Departemen Pendidikan Nasional, UU RI No 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Ibid., p. 5
[15] Bdk. Ibid., p. 15
[16] http://angga_be.blog.plasa.com/, Ibid.
[17] http://fe.unisma.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=88&Itemid=18
diakses di Ruteng, 1 Agustus 2009
[18] Bdk. Ibid.
[19] Suryosubroto, Manajemen Pendidikan Di Sekolah,
Yogyakarta: Rineka Cipta, 2004, pp. 191-193
DAFTAR PUSTAKA
Alwi, Hasan, dkk. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta:
Balai Pustaka, 2005
Departemen Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik
Indonesia No 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta:
Depdiknas, 2003
_____________,
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen, Jakarta:Depdiknas, 2005
http://fe.unisma.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=88&Itemid=18,
diakses di Ruteng, 1 Agustus 2009
http://angga_be.blog.plasa.com/ diakses di Ruteng, 31 Juli
2009
Fernandez, Cosmas, Meneropong Pendidikan SDM Handal, Kupang:
Gita Kasih, 2005
Suryosubroto, Manajemen
Pendidikan Di Sekolah, Yogyakarta: Rineka Cipta, 2004
http://aphonkssam.blogspot.co.id/2011/11/pengembangan-profesi-dosen-sebagai.html
No comments:
Post a Comment
< semua adalah sama benar dan menarik tak ada yang berbeda >